Prosedur Lengkap Pemberian Kredit - Halaman 1

Prosedur Lengkap Pemberian KreditProsedur pemberian dan penilaian kredit oleh dunia perbankan secara umum antar bank yang satu dengan bank yang lain tidak jauh berbeda. Yang menjadi perbedaan mungkin hanya terletak dari prosedur dan persyaratan yang ditetapkannya dengan pertimbangan masing-masing.

Prosedur Lengkap Pemberian Kredit - Halaman 1
Prosedur Lengkap Pemberian Kredit - Halaman 1

Prosedur pemberian kredit secara umum dapat dibedakan antara pinjaman perseorangan dengan pinjaman oleh suatu badan hukum, kemudian dapat pula ditinjau dari segi tujuannya apakah untuk konsumtif atau produktif.

Secara umum akan dijelaskan prosedur pemberian kredit oleh badan hukum sebagai berikut : (Kasmir, 2004 : 110-114)

A. Pengajuan berkas-berkas

Dalam hal ini pemohon kredit mengajukan permohonan kredit yang dituangkan dalam suatu proposal. Kemudian dilampiri dengan berkas-berkas lainnya yang dibutuhkan. Pengajuan proposal kredit hendaknya yang berisi antara lain :

1. Latar belakang perusahaan - Seperti riwayat hidup singkat perusahaan, jenis bidang usaha, identitas perusahaan, nama pengurus berikut pengetahuan dan pendidikannya, perkembangan perusahaan serta relasinya dengan pihak-pihak pemerintah dan swasta.


2. Maksud dan tujuan - Apakah untuk memperbesar omset penjualan atau meningkatkan kapasitas produksi atau meningkatkan kapasitas produksi atau mendirikan pabrik baru (perluasan) serta tujuan lainnya.

3. Besarnya kredit dan jangka waktu - Dalam hal ini pemohon menentukan besarnya jumlah kredit yang ingin diperoleh dan jangka waktu kreditnya. Penilaian kelayakan besarnya kredit dan jangka waktu dapat kita lihat dari cash flow serta laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) 3 tahun terakhir. Jika dari hasil analisis tidak sesuai dengan permohonan, maka pihak bank tetap berpedoman terhadap hasil analisis mereka dalam memutuskan jumlah kredit yang layak diberikan kepada si pemohon.

4. Cara pemohon mengembalikan kredit, dijelaskan secara rinci cara-cara nasabah dalam mengembalikan kreditnya apakah dari hasil penjualan atau cara lainnya.

5. Jaminan kredit. Hal ini merupakan jaminan untuk  menutupi segala resiko terhadap kemungkinan macetnya suatu kredit baik yang ada unsur kesengajaan atau tidak. Penilaian jaminan kredit haruslah teliti jangan sampai terjadi sengketa, palsu dan sebagainya. Biasanya jaminan diikat dengan suatu asuransi tertentu. Selanjutnya proposal ini dilampiri dengan berkas-berkas yang telah dipersyaratkan seperti :


  • Akte notaris - Dipergunakan untuk perusahaan yang berbentuk P.T. (Perseroan Terbatas) atau yayasan.
  • T.D.P. (tanda daftar perusahaan) - Merupakan tanda daftar perusahaan yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan biasanya berlaku  tahun, jika habis dapat diperpanjang kembali.
  • N.P.W.P (nomor pokok wajib pajak) - Nomor pokok wajib pajak, dimana sekarang ini setiap pemberian kredit terus dipantau oleh Bank Indonesia adalah NPWPnya.
  • Neraca dan laporan rugi laba 3 tahun terakhir.
  • Bukti diri dari pimpinan perusahaan.
  • Foto copy sertifikat jaminan.


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Prosedur Lengkap Pemberian Kredit - Halaman 1"

Post a Comment