Pengertian Kredit dalam Undang-Undang Perbankan

Pengertian Kredit Dalam Undang-Undang Perbankan - KREDIT berasal dari bahasa Romawi yaitu Credere yang artinya “percaya”. Bila dihubungkan dengan bank, maka terkandung pengertian bahwa bank selaku kreditur percaya meminjamkan sejumlah uang kepada nasabah/debitur, karena debitur dapat dipercaya kemampuannya untuk membayar lunas, pinjamannya setelah jangka waktu yang ditentukan.

Pengertian Kredit dalam Undang-undang Perbankan
Pengertian Kredit dalam Undang-undang Perbankan

Dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1992 Pasal 1 butir 12 pengertian kredit disebutkan sebagai berikut: Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan. (Supramono)

Baca : Pengertian Sistem, Keputusan dan Sistem Pendukung Keputusan

Menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. (Kasmir)

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Kredit dalam Undang-Undang Perbankan"

Post a Comment